Minggu, 02/12/2018 12:10 WIB
Jakarta - Dua perusahaan elektronik ternama dunia Apple dan Qualcomm menolak mengalah dalam pertarungan mereka atas royalti paten iPhone, jadi persoalan tersebut akan diselesaikan di meja pengadilan.
Dilansir Engadet, seorang hakim federal di San Diego menjadwalkan persidangan kedua perusahaan tersebut pada tanggal 15 April 2019 mendatang.
Qualcomm dikabarkan menginginkan sidang pada Februari, tetapi hakim memutuskan bahwa penundaan diperlukan karena jadwal pengadilan maupun kerumitan kasus.
Ada desas-desus tentang penyelesaian, tetapi Apple telah berulang kali menekankan bahwa tidak ada pembicaraan yang sedang berlangsung, bahkan kedua belah pihak belum bertemu selama munculnya permasalahan tersebut.
BKSAP DPR Sampaikan Urgensi Diplomasi Parlemen di Kuliah Umum Magang Merdeka
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang
Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo
Apple menuduh Qualcomm melakukan double-dipping pada royalti paten, membebankan keduanya ketika Apple melisensikan paten dan kembali lagi ketika menjual chipset seluler.
Qualcomm, sementara itu, telah mempertahankan bahwa patennya melampaui chipset dan pendekatan perizinannya telah sah. Sejauh ini sudah mengancam untuk memblokir penjualan iPhone X , meskipun itu murni simbolis sekarang bahwa telepon telah dihentikan.
Perselisihan keduanya menimbulkan potensi pertempuran paten panjang yang mirip dengan konflik tujuh tahun antara Apple dan Samsung. Namun, Apple mungkin memiliki sekutu di sisinya.
FTC diatur untuk pergi ke persidangan melawan Qualcomm atas isu-isu antitrust pada tanggal 4 Januari, dan hasil akhirnya dari kasus yang mungkin mempengaruhi peluang desainer chip terhadap Apple.
Keyword : Saham Apple Perusahaan Teknologi