Rabu, 28/11/2018 06:57 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan membacakan seluruh isi dakwaan terhadap Eni Saragih terkait perannya meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau.
Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat?
Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian
Keyword : Suap PLTU RiauDirut PLNSofyan Basir