Jum'at, 23/11/2018 20:19 WIB
Jakarta - Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia ( Garda_BMI) Ahmad Iman menyesalkan Departeman Kehakiman Hong Kong yang membebaskan penyiksa Pekerja Migran Indonesia (PMI), Erwiana Sulistyaningsih oleh Law Wan-tung lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Ahmad Iman menyatakan protes keras terhadap Pemerintahan Hong Kong karena mengabaikan azas keadilan. "Sudah sepantasnya Indonesia lakukan mosi protes. Kita harus meminta keadilan, karena dikabarkan penyiksa si Law Wan-tung telah mengancam tenaga kerja Indonesia lainnya," ujar Ahmad Iman.
Peredaran Minyak Cong Palembang Makin Vulgar, Masyarakat Minta Polisi Menindak Tegas
Israel dan Mesir Saling Menyalahkan Atas Bantuan Gaza yang Diblokir di Rafah
Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK Hari Ini
Kondisi Erwiana Sulistyaningsih saat menjalani pengobatan setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya, Law Wan-tung (foto:scmp.com)
Dan sepengetahuannya, Iman mengatakan, pada tahun 2015 Law Wan-tung divonis 6 tahun penjara. "Karena terbukti melakukan penyiksaan yang berakibat cedera berat, melancarkan intimidasi, dan menunggak bayar upah," ujar Caleg DPR Dapil Jakarta dan Luar Negeri ini.
Tapi anehnya dari pemberitaan yang dibacanya, Ahmad Iman mengatakan, pada tahun lalu pengadilan memerintahkan penyiksa Law untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari $100.000 atau setara Rp 1,45 miliar. "Berarti tiba-tiba baru dua tahun penjara, pengadilan ada perintah soal ganti rugi. Ini anehnya," ujarnya.