Rabu, 21/11/2018 10:54 WIB
Jakarta - Saat melakukan penggeledahan di kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp55 juta. Diduga uang itu hasil suap dari salah satu kepada dinas setempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik selama dua hari di lingkungan pemerintahan Pakpak Bharat di delapan lokasi, misalnya di rumah dan kantor bupati, hingga rumah Plt kepala dinas PUPR, David Anderson Karosekali.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK