Cuma Sita Rp55 Juta Usai KPK Geledah Pakpak Bharat

Rabu, 21/11/2018 10:54 WIB

Jakarta -  Saat melakukan penggeledahan di kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara,  Remigo Yolanda Berutu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp55 juta. Diduga uang itu hasil suap dari salah satu kepada dinas setempat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik selama dua hari di lingkungan pemerintahan Pakpak Bharat di delapan lokasi, misalnya di rumah dan kantor bupati, hingga rumah Plt kepala dinas PUPR, David Anderson Karosekali.

"Dari kantor Bupati ditemukan uang Rp55 juta diduga dari salah salah kepala dinas terkait perkara itu," ujar Febri Diansyah.

Hasil dari pengeledahan di beberapa lokasi, Febri mengatakan, juga dilakukan penyitaan dokumen.  "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan, agar kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang, diimbau untuk kooperatif.  "Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Bupati Pakpak Bharat diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.Rinciannya, penerimaan uang sebanyak tiga kali. Pada 16 November 2018 sebanyak Rp150 juta. Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan