Minggu, 18/11/2018 21:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini (18/11) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu jadi tersangka suap proyek perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Dia tak sendiri, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
19 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Heaven Lake, Danau di Puncak Gunung Berapi yang Membelah China dan Korut
China Jadi Penentu Masa Depan Sawit Dunia, Ini Temuan Peneliti
Keyword : Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu Kasus Korupsi KPK