Minggu, 18/11/2018 21:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini (18/11) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu jadi tersangka suap proyek perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Dia tak sendiri, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Korut Tembakkan Rudal Balistik, Ketegangan Regional Meningkat
Zelensky Geram Trump Longgarkan Sanksi Minyak Rusia
Keyword : Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu Kasus Korupsi KPK