Bupati Pakpak Bharat Cs Resmi Tersangka KPK

Minggu, 18/11/2018 21:37 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini (18/11) menetapkan Bupati Pakpak BharatRemigo Yolanda Berutu jadi tersangka suap proyek perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Dia tak sendiri, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat,  David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orag tersangka, diduga sebagai penerima yaitu RYB, DAK dan HSE," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Minggu (18/11).

Hasil penyelidikan KPK, kongkalingkong itu ketika mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo  yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.


Dan KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.

Perlu diketahui, Bupati Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11) dini hari. Diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.

TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali