Minggu, 18/11/2018 21:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini (18/11) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu jadi tersangka suap proyek perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Dia tak sendiri, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan!
KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas
Ten Hag Yakin Bruno Fernandes Bertahan MU
Keyword : Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu Kasus Korupsi KPK