Jum'at, 16/11/2018 17:03 WIB
Phnon Penh - Dua pemimpin rezim Khmer Merah Kamboja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan genosida selama pemerintahan rezim ultra-komunis sepanjang 1975-1979.
Kedua orang itu adalah, Nuon Chea yang berusia 90 tahun dan Khieu Samphan yang berusia 85 tahun. Dalam putusan tersebut, mereka dinyatakan bersalah melakukan genosida terhadap kelompok etnis Cham dan Vietnam.
Gus Halim: Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
Gus Halim: Transmigrasi Konsisten Capai Target RPMJN Setiap Tahun
Dilansir Al Jazeera, keduanya bertanggung jawab atas tewasnya 1,5 juta jiwa karena pekerjaan, penyiksaan atau eksekusi.
Keyword : Khmer Merah KambojaGenosida