Jum'at, 16/11/2018 16:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso atau sekisar Rp41,7 juta.
Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.
Gempa Ubah Dasar Laut Jadi Garis Pantai Baru di Filipina
Filipina Kucurkan Rp106,52 Miliar untuk Pemulihan Gempa Mindanao
China Larang Menhan Filipina Masuk Wilayahnya, Kenapa?
Keyword : Imelda Marcos Kasus KorupsiFilipina