Jum'at, 16/11/2018 16:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso atau sekisar Rp41,7 juta.
Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Aksi Koboy Tewaskan Dua Siswa di Filipina, Pelakunya Siswa Junior
Korupsi Jadi Tantangan Terbesar Perjalanan Demokrasi Indonesia
Keyword : Imelda Marcos Kasus KorupsiFilipina