Jum'at, 16/11/2018 16:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso atau sekisar Rp41,7 juta.
Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat
China dan Filipina Berebut Pulau Kosong di Laut China Selatan
Keyword : Imelda Marcos Kasus KorupsiFilipina