Rabu, 14/11/2018 21:37 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) kali ini patut dipertanyakan. Pasalnya, Baiq Nuril Maknun seorang mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual malah dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ironis memang, putusan itu justru melalui Majelis Hakim Agung yang juga seorang perempuan bernama Sri Murwahyuni pada 26 September 2018. Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram. Maka Baiq dinyatakan bersalah.
Houthi Sebut Serang Kapal Tanker di Laut Merah
Dharma Lautan Utama Salurkan 60 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Karhutla Meluas, Anggota DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
Keyword : Baiq Nuril Mahkamah Agung Joko Widodo Pelecehan Seksual