Rabu, 14/11/2018 21:37 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) kali ini patut dipertanyakan. Pasalnya, Baiq Nuril Maknun seorang mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual malah dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ironis memang, putusan itu justru melalui Majelis Hakim Agung yang juga seorang perempuan bernama Sri Murwahyuni pada 26 September 2018. Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram. Maka Baiq dinyatakan bersalah.
Hari Selasa, Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram
Partai Gelora Kecam Keras Israel dan Tuntut Pembebasan WNI yang Diculik
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas
Keyword : Baiq Nuril Mahkamah Agung Joko Widodo Pelecehan Seksual