Rabu, 14/11/2018 20:43 WIB
Tehran - Pemerintah Iran akan menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 10 hari hingga dua bulan atau 74 cambukan bagi warga iran yang ketahuan melakukan operasi plastik berlebihan.
Dikutip dari laman Memo, yang dimaksud operasi berlebihan itu adalah mengubah bentuk tubuh. Misalnya, mata kucing dan telinga keledai. Dua hal tersebut dianggap melanggar ketentuan di wilayah tersbut.
Juru bicara untuk komite peradilan dan hukum dari Majelis Permusyawaratan Islam, Hassan Norouzi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman berlaku pada ahli kecantikan dan orang-orang yang menjalani operasi plastik.
Beberapa tahun terakhir, operasi kosmetik sangat populer di Iran, terutama rinoplasti di kalangan wanita dan pria muda. Operasi bibir dan alis serta facelift dan botox juga menjadi tren di Negeri Para Mullah itu.
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi