Iran Berlakukan Hukum Cambuk Bagi Warga yang Operasi Plastik

Rabu, 14/11/2018 20:43 WIB

Tehran - Pemerintah Iran akan menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 10 hari hingga dua bulan atau 74 cambukan bagi warga iran yang ketahuan melakukan operasi plastik berlebihan.

Dikutip dari laman Memo, yang dimaksud operasi berlebihan itu adalah mengubah bentuk tubuh. Misalnya, mata kucing dan telinga keledai. Dua hal tersebut dianggap melanggar ketentuan di wilayah tersbut.

Juru bicara untuk komite peradilan dan hukum dari Majelis Permusyawaratan Islam, Hassan Norouzi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman berlaku pada ahli kecantikan dan orang-orang yang menjalani operasi plastik.

Beberapa tahun terakhir, operasi kosmetik sangat populer di Iran, terutama rinoplasti di kalangan wanita dan pria muda. Operasi bibir dan alis serta facelift dan botox juga menjadi tren di Negeri Para Mullah itu.

Praktik ini telah menjadi fenomena sosial yang akrab bagi banyak orang. Bahkan di kalangan kelas menengah, operasi plastik ditawarkan dengan harga kompetitif.

TERKINI
Menteri PKP Ajak Gotong Royong Bantu Korban Gempa NTT Kemenhub Siapkan Armada Udara-Laut untuk Distribusikan Bantuan Gempa NTT Menteri PKP Donasikan Rp5 Miliar untuk Korban Gempa NTT Berdayakan Potensi Desa, AirNav Indonesia Tuntaskan Program RBB 2026