Kamis, 08/11/2018 16:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus suap PLTU Riau. Dimana, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Samin Tan.
Barcelona Bakal Tempuh Segala Cara demi Boyong Alvarez
Badan Geologi Pastikan Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Tsunami
Penjelasan Badan Geologi soal Fenomena Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus
Keyword : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto