Kamis, 08/11/2018 16:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus suap PLTU Riau. Dimana, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Samin Tan.
Matahari Tepat di Atas Kabah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat 725.669 Titik
Apakah Hari Ini Hujan? Cek Prakiraan Cuaca Berikut
Satu Orang Terluka dalam Serangan Iran ke Qatar
Keyword : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto