Kamis, 08/11/2018 16:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus suap PLTU Riau. Dimana, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Samin Tan.
Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 18 April dari Masa ke Masa
Keyword : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto