Kamis, 08/11/2018 16:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus suap PLTU Riau. Dimana, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Samin Tan.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Keyword : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto