Senin, 22/10/2018 14:34 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka berita bohong soal penganiayaan, Ratna Sarumpaet di Rutan Markas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mwngatakan, penahanan mantan Tim Sukses (Timses) Prabowo-Sandiaga Uno itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Legislator Golkar Dukung Langkah Komdigi Tangani Video Amien Rais
Kepala BAKOM Sebut Amin Rais Jadi Korban Video Hoax AI
Lasarus: DPR Dukung Mendes Tutup Alfamart dan Indomaret adalah Hoax
Keyword : Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais