KPK Duga Ada Bukti Suap Meikarta di Rumah James Riady

Kamis, 18/10/2018 19:58 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi terkait kasus suap perizinan Meikarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah CEO Lippo Group, James Riady.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan penggeledahan di 12 lokasi termasuk kediaman James Riady adalah untuk mencari bukti-bukti dugaan suap perizinan proyek miliki Lippo Group itu.

"Sesuai KUHP, lokasi-lokasi yang digeledah karena KPK menduga ada bukti yang terdapat di sana," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurutnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan kasus suap Meikarta tersebut. Namun, Febri belum bisa menyampaikan secara detail terkait sejumlah dokumen yang disita.

"Dari sejumlah lokasi tersebut, selain dokumen perizinan, barang bukti elektronik dan kontrak, KPK juga menyita dokumen perencanaan proyek Meikarta," terang Febri.

Kata Febri, dalam proses penggeledahan berjalan baik dan tidak ada kendala yang dialami tim penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya. "Tidak ada kendala berarti dalam penggeledahan," katanya.

Diketahui, 12 lokasi yang digeledah KPK adalah, Kantor Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Rumah CEO Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.

Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

TERKINI
Harapan Gencatan Senjata Menipis, Biden Bertemu Raja Yordania Rusia akan Praktikkan Skenario Senjata Nuklir Taktis dalam Latihan Militernya Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya