Kamis, 11/10/2018 13:39 WIB
Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 dinilai ngawur alias keliru soal pemberian hadiah bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera mencabut PP tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, PP yang diteken Presiden Jokowi terkait pemberian hadiah bagi pelapor korupsi itu tidak akan menyelesaikan persoalan.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Keyword : KPK Pelapor Korupsi Presiden Jokowi