Selasa, 09/10/2018 17:32 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo mengatakan, tidak ada landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian atas pemanggilan Amien dalam kasus pembohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
PBB Kecam Israel atas Penangkapan Dokter di Gaza
Dasco Tegaskan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Tak Bermakna Khusus
Pansus DPD RI Ajak Semua Pihak Dukung Upaya Perdamaian di Tanah Papua
Keyword : Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais PAN