Senin, 08/10/2018 13:25 WIB
Tehran - Dewan Syura Iran menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan negara itu bergabung dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melawan pendanaan terorisme.
Pemungutan suara yang berlangsung pada Minggu (7/10) disetujui 143 anggota parlemen, 120 menolak, dan lima abstain dari pemungutan suara.
Kini, RUU tersebut sudah diserahkan ke Dewan Wali Konstitusi untuk persetujuan final.
Jelang pemungutan suara, Menteri Luar Negeri Mohammad Jawad Zarif menegaskan pentingnya bergabung dengan konvensi PBB, karena Amerika Serikat (AS) berencana menjatuhkan sanksi baru, jika Teheran gagal meloloskan RUU itu.
Paus Leo Kritik Kenaikan Anggaran Belanja Militer Eropa
Iran Tutup Akses Senjata AS di Selat Hormuz
Perang AS vs Iran Bayangi Pertemuan BRICS 2026 di New Delhi
Para anggota parlemen yang menentang RUU itu berkumpul di luar gedung parlemen, dan menyebut persetujuan RUU sebagai penghinaan terhadap rakyat Iran.
Kelompok konservatif juga menentang akses Iran ke konvensi PBB, karena menurut mereka akan membantu "musuh" mengakses informasi keuangan Iran.
RUU yang juga dikenal sebagai Konvensi Internasional untuk Penekanan Pendanaan Terorisme itu bertujuan untuk mengriminalisasi pendanaan terorisme. (aa)