Jum'at, 05/10/2018 12:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Dimana, Sutiyono mengatur proyek di Pasuruan bersama "trio kwek-kwek".
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sutiyono bersama tiga orang dekatnya yang disebut "trio kwek-kwek" mengatur proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
De Zerbi Akui Masa Depan Richarlison di Spurs Serba Tak Pasti
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
Keyword : KPK OTT Walikota Pasuruan