KPK Minta Eks Bos Lippo Group Menyerahkan Diri

Selasa, 02/10/2018 14:58 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta, agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri kepada KPK. Sebab, hingga saat ini Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10) malam.

Menurutnya, lebih baik Eddy Sindoro kooperatif dalam proses penyidikan. Sebab, penyidikan terhadap Eddy Sindoro terkait kasus ini sudah berjalan selama dua tahun.

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan ‎Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group yang ditangani oleh PN Jakpus.

TERKINI
2023, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp6,8 Triliun RUPST Antam Tebar Dividen Rp3,07 Triliun Dekranas Akan Ramaikan HUT ke-44 dengan Ratusan Booth dan Kirab Budaya Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari