Senin, 01/10/2018 18:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah majelis hakim Tipikor memutuskan ada tindak pidana dalam penerbitan SKL BLBI melalui vonis Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK memastikan akan membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim