Selasa, 25/09/2018 21:56 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, dari hasil investigatif menemukan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru yang diinisiasi sejak tahun 2012 tersebut, termasuk yang saat ini digunakan yakni NPCT-1 terindikasi merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Menurutnya, pembangunan pelabuhan Kalibaru tidak dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Dalam hal teknis, material dasar pembangunan Kalibaru menggunakan lumpur bukan pasir. Sehingga rentan terhadap penurunan sekunder dan berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi termasuk pelabuhan eksisting NPCT-1," kata Moermahadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Puan Maharani Terima Award dari KWP: Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media
Ketua DPR Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif Bahan Organik
Menurutnya, BPK bersama para ahli konstruksi dah geologi menyimpulkan bahwa umur pemakaian pelabuhan Kalibaru tahap 1 (NPCT-1) hanya mencapai 20 tahun dari yang direncanakan 100 tahun.
"Pada saat penganggaran, BPK menemukan tidak ada sinkronisasi antara tahap pertama dengan tahap pengerjaan," terangnya.
Keyword : Ketua DPR Bambang Soesatyo BPK KPK