Rabu, 19/09/2018 08:01 WIB
Jakarta – Sistem zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai masih menyisakan sejumlah masalah. Pengamat pendidikan Said Hamid Hasan mengatakan, belum meratanya kualitas, jumlah, dan lokasi sekolah menjadi persoalan dalam penerapan zonasi di masyarakat.
“Realitas sekolah kita masih sangat variatif dalam kualitas, dan (sistem ini) dapat menimbulkan masalah hukum karena dapat dianggap melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” kata Said di Jakarta pada Rabu (19/9).
Hamid berpandangan, saat ini masih ada jumlah yang ada di satu zona belum mampu menampung seluruh anak. Sehingga dengan demikian, hak pendidikan anak rawan terabaikan. Kemungkinan pelanggaran kebijakan zonasi, dengan pergi ke sekolah di luar zonanya pun cukup besar.
Ditambahkan, lokasi sekolah di tiap-tiap daerah juga tidak merata, karena pembangunan sekolah pada zaman dulu bukan berbasis zona, melainkan warisan Belanda, dan berdasarkan kesediaan lahan.
Komisi X: Pendidikan Berkualitas Hak Setiap Anak Indonesia
Komisi XI: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan
Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi
“Setelah merdeka, sekolah didirikan berdasarkan kesediaan lahan bukan perhitungan penduduk di pemukiman tertentu. Untuk itu, maka lokasi perlu dibenahi dulu,” lanjutnya.
Guna menyelesaikan masalah ini, Said mengimbau penerapan sistem zonasi tak terlalu terburu-buru, melainkan dilakukan secara bertahap serta terencana.
‘Pada waktu semua persyaratan terpenuhi, sistem zonasi dapat dilaksanakan,” tandasnya.
Keyword : Pendidikan Sistem Zonasi