Selasa, 18/09/2018 18:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9). Menurutnya, sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017
Perkuat Ketahanan Pangan, DPR Dorong Percepatan Program Strategis Kementan
Legislator PDIP Kecam Penangkapan WNI Misi Kemanusiaan Gaza oleh Israel
Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026
Keyword : KPK Hak Politik Koruptor DPR