Selasa, 18/09/2018 18:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9). Menurutnya, sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
Anggota DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : KPK Hak Politik Koruptor DPR