Selasa, 18/09/2018 18:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9). Menurutnya, sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Keyword : KPK Hak Politik Koruptor DPR