Selasa, 18/09/2018 15:59 WIB
Jakarta - Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan terkait UU tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).
Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus
Inovasi Kacamata Pintar Mahasiswa UI Cetak Sejarah di Milan
Komisi II Kejar Target RUU Pilkada Rampung 2026
Keyword : TKI BMI Buruh Migran Dede Yusuf