Selasa, 18/09/2018 15:59 WIB
Jakarta - Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan terkait UU tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).
Resmi Hengkang, Watkins Tak Menyangka Berakhir di Klub Saudi
Legislator Demokrat Dorong Perampingan ASN di Tingkat Kecamatan
Watkins Dicoret Villa usai Merengek Ingin ke Saudi
Keyword : TKI BMI Buruh Migran Dede Yusuf