Ahmad Iman Ingatkan WNI Terkait Amnesti UEA
Minggu, 16/09/2018 23:32 WIB
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Uni Emirat Arab (UEA) diingatkan, agar segera mengurus status kemigrasiannya. Pasalnya, Amnesti yang diberlakukan Pemerintahan UEA hanya sampai batas 31 Oktober 2018. Sehingga, hal yang tidak diinginkan dari hukuman atau denda bisa dihindari sejak sekarang.
Hal itu dikemukakan
Ahmad Iman, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. "
Amnesti ditujukan kepada seluruh WNI berstatus overstay di UEA. WNI dapat memilih keluar tanpa denda atau hukuman, atau alihkan status keimigrasian legal melalui jaminan dari sponsor atau majikan," ujar
Ahmad Iman.
Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) UEA di
Abu Dhabi, pada Minggu dini hari (16/09/2018) telah membantu memfasilitasi kepulangan 36 WNI peserta amnesti Uni Emirat Arab (UEA) 2018 menggunakan maskapai Etihad yang didampingi pegawai KBRI.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka akan difasilitasi BP3TKI Serang dan Kementerian Luar Negeri pulang ke tempat tinggal di daerah asal masing-masing. "Kembalinya WNI ke Indonesia ini, tidak perlu dikhawatirkan tidak bisa kembali ke UEA," ujar
Ahmad Iman yang juga Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Apabila pulang ke Indonesia dengan memanfaatkan program
Amnesti, maka tidak akan dikenakan pencegahan masuk ke UEA. Masih ada kesempatan memperbaiki status keimigrasiannya dengan cara bekerja secara legal dengan sponsor baru atau alih visa," tegas
Ahmad Iman.
Sebagaimana dimaklumi, Pemerintah UEA selama tiga bulan sejak 1 Agustus 2018 silam memberlakukan program amnesti bagi warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian, termasuk overstayer, penyalahgunaan visa, dan kabur dari majikan/sponsor pertama.
Hingga saat ini, KBRI
Abu Dhabi dan KJRI Dubai telah melayani 1.795 WNI peserta amnesti, dengan rincian 821 orang terdaftar di KBRI
Abu Dhabi, dan sebanyak 974 orang terdaftar di KJRI Dubai.
KBRI
Abu Dhabi akan terus memberikan dan meningkatkan pelayanan dan upaya-upaya perlindungan bagi WNI yang berada di PEA. Salah satunya dengan cara melakukan serangkaian diseminasi informasi kepada WNI di UEA, termasuk simpul-simpul komunitas masyarakat Indonesia di
Abu Dhabi.
Hal ini dimaksudkan agar para WNI pelanggar aturan keimigrasian di UEA dapat memanfaatkan program amnesti secara optimal.
TERKINI
IRGC Sebut Tembak Jatuh Drone AS yang Melintasi Perairan Iran
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
Total Korban Tewas di Gaza Kini Mencapai 72.938 Orang
AS Kirim Revisi Kerangka Perdamaian dengan Iran, Syarat Makin Ketat