Senin, 10/09/2018 17:59 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) selaku terpidana kasus korupsi e-KTP membayar uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kewajiban Setnov untuk membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah menyerahkan kuasa atas rekening bank kepada KPK. Dan pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi