Rabu, 05/09/2018 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak bulan Agustus 2018, unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Keyword : KPK Korupsi Uang Negara