Rabu, 05/09/2018 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak bulan Agustus 2018, unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Keyword : KPK Korupsi Uang Negara