Senin, 03/09/2018 10:40 WIB
Jakarta - Keputusan Amerika Serikat untuk memberhentikan pendanaan ke Badan Bantuan Pengungsi Palestina PBB (UNRWA) telah mengundang kecaman luas di Palestina.
"AS tidak seharusnya mendukung penjajahan Israel di tanah Palestina," kata Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal payung Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu.
Erekat mengatakan bahwa keputusan AS untuk menghentikan pendanaan ke UNRWA "melegitimasi pelanggaran hukum internasional dan keamanan dan stabilitas di kawasan".
Dia juga mendesak masyarakat internasional untuk menolak keputusan AS dan mengupayakan bantuan ke UNRWA sejalan dengan resolusi PBB yang membentuk badan tersebut untuk mengatasi masalah pengungsi.
Indonesia Bidik Kepemimpinan Global Lewat Arsitektur Standar ESG Mandiri
Menlu Rusia dan AS Bakal Bertemu di Manila, Bahas Isu Ini
Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar
Sementara itu, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan itu adalah langkah serius yang merugikan rakyat Palestina.
Menurut dia, keputusan AS mencerminkan zionisme dari kepemimpinan Amerika saat ini, yang merupakan musuh bagi rakyat Palestina serta negara-negara Arab dan Islam.
Meskipun begitu, Abu Zuhri menekankan bahwa rakyat Palestina tidak akan menyerah pada keputusan yang tidak adil semacam itu.
Kelompok Fatah juga mengkritik keputusan AS. "Trump telah mengambil keputusan berkaitan dua masalah penting rakyat Palestina: Yerusalem dan para pengungsi," ujar juru bicara Fatah Ossama al-Qawasmi dalam sebuah pernyataan.
Pada Jumat, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengatakan bahwa Washington "tak lagi mendanai UNRWA".
"Model bisnis fundamental dan praktik fiskal yang telah menyokong UNRWA selama bertahun-tahun tidak berlanjut dan telah mengalami krisis selama bertahun-tahun," jelas Nauert.
AS adalah pendonor terbesar UNRWA, yang menyalurkan USD350 juta per tahunnya, atau sekitar seperempat dari anggaran UNRWA.
UNRWA yang didirikan pada tahun 1949, menyediakan bantuan darurat bagi para pengungsi Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki Israel, Yordania, Lebanon, dan Suriah. (AA)