20 Ribu Lebih Pengendara Ditilang Selama 27 Hari Ganjil-Genap

Selasa, 28/08/2018 23:30 WIB

Jakarta - Lebih dari 20 ribu pengendara roda empat ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018 kemarin. Mereka ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lantaran melakukan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.‎   "Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (28/8/2018).‎   Dikatakan Budiyanto, lokasi terbanyak pelanggarannya yakni kawasan Jalan Rasuna Said. Selama 27 hari kebijakan diterapkan, dikawasan itu tercatat  ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang.   Sementara kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown menjadi kawasan dengan jumlah pelanggaran pengendara terkecil. Yakni, sekitar ‎93 pengendara yang ditilang.   Dari para pengemudi yang ditilang, polisi lebih banyak menyita surat izin mengemudi (SIM) ketimbang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tercatat ada sekitar 11.149 lembar SIM dan 10.691 lembar STNK yang disita. 

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan