Kamis, 23/08/2018 17:28 WIB
Jakarta - Vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana atas tuduhan penistaan agama telah mengusik rasa keadilan kita. Vonis tersebut dibacakan di pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus lalu.
Hakim Prasetyo Wibowo yang memimpin peradilan menyebutkan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
“Rasa keadilan kita kembali terkoyak karena proses hukum yang abai untuk memberikan rasa keadilan pada warganya," ujarnya.
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
Kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilemma relasi masyarakat antar agama di Indonesia. Salah satunya adalah tidak adanya aturan baku mengenai penggunaan pelantang suara untuk rumah ibadah.
Melalui ini, MAARIF Institute sebagai organisasi sipil masyarakat menyerukan tentang pentingnya pengaturan pelantang tempat ibadah.“kasus Meiliana merupakan pintu masuk negara untuk mengatur secara resmi penggunaan pelantang suara di rumah ibadah. Aturan ini tak hanya mengatur salah satu rumah ibadah, namun harus berlaku bagi semua tempat ibadah. Aturan ini mesti berpegang pada aspek kepentingan publik yang lebih luas.” terang Darraz. Di luar proses hukum yang mengecewakan itu, kita teramat prihatin karena dengan adanya kasus ini mengindikasikan semakin menipisnya rasa toleransi beragama dan tenggangrasa sesama warga Negara. Menjalankan agama dan peribadatan haruslah disertai dengan menenggang rasa, meraba realitas sosial yang berbeda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat yang beragam ini tetap harmoni. “Andai saja setiap pemeluk agama di Indonesia mampu saling menjaga toleransi di antara sesama, saling menjaga agar perilaku beragama dan beribadahnya tidak mengusik relasi dan kenyamanan sosial, maka peristiwa ini tidak perlu terjadi”, tutup Darraz.Keyword : Agama Tempat Ibadah Pelantang MAARIF Institute