Senin, 13/08/2018 08:56 WIB
Jakarta- Gagasan MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi yang berencana menyederhanakan bahasa daerah dengan alasan untuk memudahkan komunikasi, dianggap melanggar konstitusi.
"Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi," ujar anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.
Waka MPR: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan
Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini
Kejagung Tegaskan Penetapan Nadiem Makarim Tersangka Sesuai Prosedur
Keyword : Anang Hermansyah Mendikbud Muhadjir Effendi