Minggu, 12/08/2018 01:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa mengatakan, UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres