Minggu, 12/08/2018 01:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa mengatakan, UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres