Minggu, 12/08/2018 01:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa mengatakan, UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres