Kamis, 09/08/2018 15:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Ketua DPR Soal Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara
Makna Prosesi Adat Lampung Injak Kepala Kerbau oleh Jokowi
Mengenal Pepadun dalam Adat Lampung, Singgasana yang Sempat Diduduki Jokowi
Keyword : Joko Widodo Pilpres Prabowo Subiakto Sandiaga Uno