Perwakilan Sandiaga, Prabowo, dan Jokowi Datangi Pengadilan

Kamis, 09/08/2018 15:24 WIB

Jakarta ‎- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga," ucap Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2018).

Dikatakan Jamaluddin, semua permohonan diajukan dengan perwakilan. Permohonan itu, kata Jamaluddin, dapat diajukan oleh pebisnis maupun perorangan.

Meski demikian, Jamaluddin tak menerangkan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presdien dan wakil presiden.


TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan