Kamis, 09/08/2018 15:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Prabowo Dijadwalkan Terima SBY dan Jokowi di Istana Sore Ini
Akademisi Ingatkan Menhan Sjafrie: Fokus Urus Pertahanan Negara
Gian Kasogi: Isu Keamanan Nasional Jangan Jadi Alat Politik Kekuasaan
Keyword : Joko Widodo Pilpres Prabowo Subiakto Sandiaga Uno