Kamis, 09/08/2018 15:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Soal Surat Pengalihan Kuota Haji
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026
Siti Fauziah Serahkan Undangan ke Jokowi Untuk Hadiri Sidang Tahunan MPR
Keyword : Joko Widodo Pilpres Prabowo Subiakto Sandiaga Uno