Minggu, 05/08/2018 01:08 WIB
Jakarta - Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
KPK akan membuka laporan harta kekayaan Capres-Cawapres hingga hari terakhir pendaftaran pada Jumat (10/8). Meski demikian, KPK meminta agar para capres-cawapres tidak terlalu mepet dengan waktu penutupan pendaftaran di KPU.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres