Sabtu, 04/08/2018 21:46 WIB
Ankara – Turki memberlakukan sanksi balasan terhadap Amerika Serikat, pasca kedua negara berselisih soal penahanan pendeta. Pada Sabtu (4/8), Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan tegas akan membekukan aset pejabat AS yang ada di negara tersebut.
“Hari ini, saya memberi intruksi kepada teman-teman untuk membekukan aset-aset para pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para hakim AS, jika mereka memilikinya,” tegas Erdogan dilansir dari AFP.
Sanksi pembekuan semua properti AS di Turki merupakan keputusan balasan, atas sanksi yang dijatuhkan Presiden AS Donald Trump, kepada Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu, dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul.
Aset dan properti keduanya di AS dibekukan. Warga AS juga dilarang melakukan bisnis, baik kepada Suleyman, maupun kepada Abdulhamit.
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Pengadilan Turki Menghukum Warga Suriah atas Pemboman Istanbul
Sementara para analis menyebut perselisihan Turki-AS akan merusak ekonomi Turki yang rapuh. Jika pendeta Brunson tidak dibebaskan, maka AS berpeluang kembali mengambil tindakan tegas.
Dampak paling kontras ialah jatuhnya mata uang Turki, Lira. Hingga hari ini nilainya telah merosot mencapai lima lira per dolar untuk pertama kalinya dalam sejarah.
"Ada risiko lebih banyak sanksi yang akan datang,” tutur Anthony Skinner, Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di konsultan manajemen risiko Verisk Maplecroft.
Keyword : Turki Amerika Serikat