KPK Eksekusi Polikus Golkar Rita Widyasari

Jum'at, 03/08/2018 18:21 WIB

Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Febri, saat dikonfirmasi dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Diketahui, Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati