Jum'at, 03/08/2018 18:21 WIB
Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Febri, saat dikonfirmasi dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Diketahui, Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK.
Keyword : KPK Rita Widyasari Bupati Kartanegara