Kamis, 02/08/2018 07:30 WIB
Copenhagen - Denmark pada Rabu menetapkan larangan kontroversial terhadap wanita yang memakai cadar di tempat-tempat publik. Mereka yang tertangkap melanggar aturan ini akan didenda sebesar 1.000 kroner (USD156), sementara pengguna cadar yang sudah berulang kali tertangkap bisa didenda hingga 10.000 kroner (USD1.224).
Undang-undang ini telah disahkan oleh Parlemen Denmark pada Mei, dengan suara 75-30 dan 74 abstain. Meski begitu, peraturan yang disebut "diskriminatif" ini menyebabkan kemarahan publik. Negara-negara lain di Eropa, seperti Austria, Prancis, dan Belgia juga memiliki aturan serupa.
Mengenal Fardu Kifayah dan Contoh Ibadah yang Termasuk di Dalamnya
Hukum Mencuri Karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan?
Berbagai Sunah Ketika Makan yang Diajarkan Nabi Muhammad