Kamis, 02/08/2018 07:30 WIB
Copenhagen - Denmark pada Rabu menetapkan larangan kontroversial terhadap wanita yang memakai cadar di tempat-tempat publik. Mereka yang tertangkap melanggar aturan ini akan didenda sebesar 1.000 kroner (USD156), sementara pengguna cadar yang sudah berulang kali tertangkap bisa didenda hingga 10.000 kroner (USD1.224).
Undang-undang ini telah disahkan oleh Parlemen Denmark pada Mei, dengan suara 75-30 dan 74 abstain. Meski begitu, peraturan yang disebut "diskriminatif" ini menyebabkan kemarahan publik. Negara-negara lain di Eropa, seperti Austria, Prancis, dan Belgia juga memiliki aturan serupa.
Lebaran Ketupat Tidak Bertentangan dengan Islam
Lebih dari 60.000 Warga Palestina Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa yang Diduduki Israel
Agak Laen, Mahasiswi Non Islam Sering Ikut War Takjil