Rabu, 01/08/2018 13:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program dalam sbuah acara stasiun TV swasta secara utuh.
KPK Usut Pemberian Apartemen hingga Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
Wamenkomdigi Dorong Digitalisasi UMKM Genjot Produktivitas dan Daya Saing
BMKG Catat 2.768 Gempa Susulan di NTT, Bisa Berlangsung hingga 4 Minggu
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK