Rabu, 01/08/2018 13:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program dalam sbuah acara stasiun TV swasta secara utuh.
KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Aset Pemkab Kutim di Jakarta
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK