Rabu, 01/08/2018 13:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program dalam sbuah acara stasiun TV swasta secara utuh.
BMKG Pastikan Gempa M 5,5 Guncang Selat Sunda Tak Berpotensi Tsunami
Komisi XI DPR Dorong Perpanjangan Tenor Dana SAL di Himbara
KPK Panggil Eks Dirut PT Brantas Abipraya
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK