Selasa, 31/07/2018 23:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menanggapi pernyataan OSO yang sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara.
BMKG Pastikan Gempa M 5,5 Guncang Selat Sunda Tak Berpotensi Tsunami
Komisi XI DPR Dorong Perpanjangan Tenor Dana SAL di Himbara
KPK Panggil Eks Dirut PT Brantas Abipraya
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK