Selasa, 31/07/2018 23:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menanggapi pernyataan OSO yang sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara.
KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Aset Pemkab Kutim di Jakarta
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK