Selasa, 31/07/2018 23:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menanggapi pernyataan OSO yang sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara.
KPK Usut Pemberian Apartemen hingga Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
Wamenkomdigi Dorong Digitalisasi UMKM Genjot Produktivitas dan Daya Saing
BMKG Catat 2.768 Gempa Susulan di NTT, Bisa Berlangsung hingga 4 Minggu
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK