Selasa, 31/07/2018 15:48 WIB
Jakarta - Peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus diterbitkan hari ini, Selasa 31 Agustus 2018. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penindakan dapat berjalan sesuai rencana yakni pada Rabu (1/8/2018) besok.
Demikian disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa. Dia juga berharap rambu lalu lintas dilokasi perluasan segera dipasang pada hari ini.
Pemprov DKI Sebut CCTV di Kawasan Bundaran HI Berfungsi Normal
Pakai Masker, Udara Jakara Tak Sehat Sabtu Pagi
Potensi Macet Imbas Demo Mahasiswa, Hindari 4 Ruas Jalan Ini
Keyword : Lalu Lintas Peraturan Gubernur DKI Jakarta