Polisi Minta Pergub Perluasan Ganjil Genap Diterbitkan Hari ini

Selasa, 31/07/2018 15:48 WIB

Jakarta - Peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus diterbitkan hari ini, Selasa 31 Agustus 2018. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penindakan dapat berjalan sesuai rencana yakni pada Rabu (1/8/2018) besok.

Demikian disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa. Dia juga berharap rambu lalu lintas dilokasi perluasan segera dipasang pada hari ini.‎

"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ucap Royke, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Terkait hal itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan sejumlah pihak terkait. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," kata Royke.‎

TERKINI
Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Warga di 29 Desa Lebanon Media Iran Sebut Teheran Belum Ketok Palu Terkait Negosiasi dengan AS Menko Pangan: Presiden Prabowo Subianto Perjuangkan Teologi Surah Al-Maun Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif