Senin, 30/07/2018 21:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah saham Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hal itu terbongkar ketika jaksa KPK mempertanyakan kepemilikan sejumlah perusahaan kepada mantan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono, yang dihadirkan sebagai saksi.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Kasus BLBI KPK Kasus Korupsi