Kamis, 26/07/2018 17:42 WIB
Jakarta - Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM yang digawangi Menteri Yasonna H Laoly dalam dalam membenahi sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi sorotan lembaga antikorupsi menyusul kabar adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Disebut-sebut salah satu perlakukan khusus itu adalah kepemilikan dua sel napi kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ). Dikabarkan memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah.
Tembus Pasar, Ini 6 Produk Kapal Karya Napi Lapas Sukamiskin
Napi Sukamiskin Bikin Speedboat, Cuan Rp500 Ribu per Minggu
Kisah Inspiratif Asep dan 21 Tahun Perubahan Lapas Garut
Keyword : Setya Novanto Sukamiskin Lapas