Minggu, 22/07/2018 10:06 WIB
New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih bergeming soal Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel.
Kepada awak media, juru bicara PBB, Farhan Haq mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan produk dari konstitusi Israel.
"Kami menegaskan kembali penghormatan PBB atas kedaulatan negara negara, untuk menentukan konstitusi mereka. Sementara mereka juga perlu untuk mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak hak minoritas," kata Farhan dilansir dari Xinhua.
Sebelumnya, diketahui parlemen Israel mengesahkan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang akhirnya memicu penolakan dari berbagai negara khususnya negara Arab.
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi
Lokasi Protes pro-Palestina di UCLA Diserbu dan Dibubarkan Polisi
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel
Kendati demikian PBB meminta semua negara untuk tetap menahan diri tidak menimbulkan konflik horizontal.
"Kami memanggil sekali lagi kepada semua pihak agar menahan diri dari gerakan sepihak yang merusak perdamaian kedua negara," tegasnya.
Diketahui pula undang-undang baru tersebut mencabut bahasa Arab dari statusnya sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani. Padahal Arab mengisi 20% populasi dari total 9 juta penduduk Israel.
Keyword : Israel Palestina Negara Bangsa Yahudi