Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel

Jum'at, 20/07/2018 08:52 WIB

Yerusalem – Presiden Palestina Mahmoud Abbads mengutuk parlemen Israel atas persetujuan undang-undang `negara-bangsa Yahudi`, yang disahkan pada Kamis (19/7) kemarin. UU tersebut menjadikan Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

“Tidak ada perdamaian atau keamanan yang akan berlaku, jika Israel masih berlaku demikian,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh WAFA.

Menurut Abbas, dilansir dari Xinhua, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.

“UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.

“UU ini salah satu bentuk narasi kami dan tujuan nasional kami, terutama Yerusalem dengan kesuciannya,” imbuhnya.

Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk turun tangan guna menghentikan UU yang dinilai rasis tersebut. Pasalnya Israel tak hanya terdiri dari bangsa Yahudi, melainkan Arab.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel Ekspedisi Patriot 2026 Difokuskan ke Papua, Kementrans Libatkan 10 Kampus