Kamis, 19/07/2018 21:06 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA) menyerahkan uang Rp 2 miliar ke negara melaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun mengembalikan uang itu melalui kuasa hukumnya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Selanjutnya, kata Febri, uang yang telah diserahkan itu disita sebagai barang bukti.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK