Kamis, 19/07/2018 21:06 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA) menyerahkan uang Rp 2 miliar ke negara melaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun mengembalikan uang itu melalui kuasa hukumnya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Selanjutnya, kata Febri, uang yang telah diserahkan itu disita sebagai barang bukti.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK