Kamis, 19/07/2018 18:08 WIB
Jakarta - Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo senilai Rp 510 juta.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018). Ahmad Ghiast diketahui merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai
Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri
Legislator PKS: Narkoba Ancaman Nyata Bangsa