Jum'at, 13/07/2018 14:56 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.
KSOP Cirebon dan Gamatara Trans Ocean Shipyard Kerjasama Penyewaan Lahan
Sidang PK, Ahli: Tidak Tepat Adam Damiri Dikenakan Uang Pengganti
Komisi IV Dukung Aksi Pulau Pari: Reklamasi Rusak Ekosistem Laut
Keyword : Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi