Jum'at, 06/07/2018 11:24 WIB
Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu